Nama Emirsyah Satar kembali mencuat usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkanya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Penetapan ini terjadi saat ia menjalani hukuman penjara 8 tahun di Lapas Sukamiskin karena dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan karena menerima suap dalam proses pengadaan dan perawatan pesawat Garuda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu siapa sebenarnya Emisryah Satar?
Lihat Juga : |
Mengutip berbagai sumber, ia merupakan pria kelahiran Jakarta, 28 Juni 1959. Emir merupakan lulusan Fakultas Ekonomi UI pada 1986.
Ia mengawali karir sebagai auditor di kantor akuntan Pricewaterhouse Coopers pasca lulus kuliah. Kemampuan Emirsyah di bidang keuangan, membuatnya pernah menduduki posisi penting di sejumlah perusahaan terkenal seperti Citibank, Jan Darmadi Group, dan Bank Danamon Tbk.
Pada 1998 Emir sempat menjadi Executive Vice President Finance (CFO) Garuda Indonesia. Di posisi ini, Emir berperan penting dalam restrukturisasi keuangan Garuda Indonesia hingga 2001.
Pada 2003, Emir meninggalkan Garuda dan bergabung dengan Bank Danamon Tbk. Emir menjabat sebagai Wakil CEO Danamon.
Setelah 2 tahun di Danamon, Emirsyah akhirnya kembali lagi ke Garuda dan menduduki posisi Dirut. Emirsyah cukup lama memegang jabatan Dirut Garuda dari 2005-2014.
Dan berkaitan dengan jabatan bos Garuda inilah, Emir akhirnya terseret kasus korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Korupsi berkaitan dengan pengadaan pesawat Garuda.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima suap sehingga menguntungkan pihak Lessor.
Emirsyah diduga bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.
Perusahaan diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai pelat merah. Hal tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.