Pemda Bantul Tunggu Surat Resmi soal Ganti Rugi Hewan Terkena PMK
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait pemberian ganti rugi kepada peternak yang sapinya dimusnahkan akibat terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).
Mengutip Antara, Senin (27/6), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul Joko Waluyo mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah pusat terkait penggantian sebesar Rp10 juta per ekor sapi yang dimusnahkan akibat terkena PMK.
"Kita masih menunggu surat resminya dari pemerintah pusat tentang ganti rugi itu, sehingga kami belum bisa memberikan informasi kepada masyarakat, karena sampai sekarang belum ada surat resmi," katanya.
Menurutnya, surat resmi dari pemerintah pusat terkait ganti rugi sapi itu penting sebagai acuan pemda mengusulkan ganti rugi tersebut. Selain itu juga akan diketahui kriteria yang seperti apa sapi yang dimusnahkan akibat terkena PMK.
"Kriterianya bagaimana sampai sekarang belum ada resminya, apakah itu yang mati atau potong paksa, jadi kami belum bisa menjelaskan, kalau sudah ada surat, kita langsung mengusulkan sesuai dengan kriteria," katanya.
Joko Waluyo mengatakan kasus PMK pada hewan ternak yang ditemukan di wilayah Bantul hingga Minggu (26/6) malam sebanyak 2.109 ternak yang secara klinis positif terjangkit virus yang menyerang mulut dan kuku itu.
"Kemudian yang mati 10 ekor, potong paksa sebanyak 50 ekor, dan yang sembuh sejumlah 312 ekor," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah ganti rugi hewan yang terkena PMK akan diutamakan bagi peternak sapi skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Besaran ganti rugi itu senilai Rp10 juta per ekor sapi.
"Soal pergantian hewan yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti (rugi) terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per ekor sapi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Kamis (23/6).
Kendati hingga kini belum ada aturan teknis perihal ganti rugi sapi yang terkena PMK itu.
Adapun data siagapmk.id menunjukkan 181.910 hewan ternak belum sembuh dari PMK, 69.409 hewan ternak telah divaksinasi, 2.668 hewan potong bersyarat, 88.124 hewan ternak sembuh dan 1.677 ekor hewan ternak mati karena PMK.