Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan membatasi pembelian minyak goreng kemasan sederhana per orang sebanyak 10 kilogram (kg) per hari. Jika ingin membeli lebih dari itu, warga dapat daftar menjadi pengecer.
"Belinya 10 kilogram. Kalau yang mau beli lebih bagaimana? Ya jadi pengecer aja, daftar saja. Boleh beli 20 kg tapi dia jadi pengecer," ujar Zulkifli pada media, Senin (27/7).
Dalam kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait distribusi minyak goreng kemasan sederhana yang bermerek Minyak Kita, pembelian dibatasi paling banyak setara 10 kg per hari untuk konsumen rumah tangga dan Usaha Menengah Kecil (UMK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh mau 20 kg tapi dia jadi pengecer. Kan sekarang Rp14 ribu, mungkin ada yang baru lagi nanti menumbuhkan UMKM, menumbuhkan usaha baru itu memang kita harapannya begitu," ucap Zulkifli.
Ia mengatakan pengecer dapat mendaftarkan diri lewat aplikasi Warung Pangan. Setelah daftar, pengecer dapat memperoleh Minyak Kita dengan harga lebih murah, yakni Rp12.600.
"Kalau dia mau beli 20 kg, bikin aja di warung pangan mau jadi agen tinggal ngisi. Dia mau jual lagi kan? Dapatnya murah, bisa Rp12.600," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengizinkan masyarakat membeli minyak goreng curah maksimal 10 liter per hari mulai hari ini.
Batas pembelian itu naik dibandingkan beberapa waktu lalu yang hanya mengizinkan masyarakat membeli minyak goreng maksimal 2 liter saja per hari. Pembelian minyak goreng itu berlaku dengan syarat menunjukkan KTP.
"Sepuluh liter sudah boleh, paling tinggi sepuluh," ujarnya kepada wartawan saat mengunjungi salah satu penjual minyak goreng di bilangan Pasar Klender, Jakarta Timur.
(tdh/agt)