Mayoritas Kripto Meradang Pagi Ini

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jun 2022 09:45 WIB
Sebagian besar aset kripto teratas melemah pada perdagangan Rabu (29/6) pagi, mulai dari bitcoin hingga dogecoin.
Sebagian besar aset kripto teratas melemah pada perdagangan Rabu (29/6) pagi, mulai dari bitcoin hingga dogecoin. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas aset kripto teratas, mulai dari bitcoin hingga dogecoin, meradang pada Rabu (29/6) pagi.

Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin jatuh 1,57 persen ke posisi US$20.335 per koin. Mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar itu sudah turun 0,43 persen dalam sepekan.

Kemudian, ethereum turun 2,03 persen ke posisi US$1.150 per keping. Meski begitu, kripto ini telah menguat 4,30 persen dalam sepekan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih parah lagi, solana merosot 4,75 persen ke posisi US$35,64 per keping dan dogecoin jatuh 3,81 persen ke posisi US$0,0675 per keping. Sama seperti ethereum, solana dan dogecoin pun menguat masing-masing 0,38 persen dan 5,03 persen dalam sepekan terakhir.

BNB juga turun 1,67 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$228,69, diikuti oleh XRP yang melorot 1,81 persen. Cardano juga terpantau turun 0,60 persen. Kini, satu keping cardano dibanderol US$0,4745.

Ada pula tether yang turun tipis 0,02 persen dalam semalam dan 0,02 persen juga dalam sepekan. Selanjutnya, usd coin juga turun 0,01 persen dalam semalam menjadi US$1 per keping.

Hanya binance usd yang mampu naik tipis 0,17 persen dalam 24 jam terakhir. Saat ini, sekeping binance usd masih tetap di US$1 per keping.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER