Mayoritas Harga Kripto Anjlok Pagi Ini, Solana Paling Dalam

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2022 09:28 WIB
Harga sejumlah kripto seperti; bitcoin, ethereum dan solana merana Kamis (30/6) pagi ini. Berikut rinciannya.
Harga sejumlah kripto seperti; bitcoin, ethereum dan solana merana Kamis (30/6) pagi ini. (istockphoto/ dulezidar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga kripto, seperti bitcoin dan ethereum meradang pada Kamis (30/6) pagi. Hanya binance usd, dogecoin dan tether yang bertahan di zona hijau.

Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin jatuh 1,41 persen ke posisi US$20.048 per koin. Mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar itu sudah turun 1,84 persen dalam sepekan.

Lebih parah, ethereum turun 5,26 persen ke posisi US$1.089 per keping. Selanjutnya, solana amblas 8,01 persen ke posisi US$32,82 per keping, dan BNB jatuh 4,77 persen ke posisi US$217,97 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNB pun melorot hingga 4,77 persen dalam sehari dan 0,66 persen dalam sepekan. Kemudian, cardano turun 3,11 persen ke US$0,4601 per keping. Dalam sepekan, kripto ini turun 2,25 persen. Diikuti, usd coin yang stagnan di posisi US$1 per keping.

Di sisi lain, dogecoin mampu naik 1,34 persen dalam 24 jam terakhir. Pagi ini, sekeping dogecoin dibanderol US$0,068. Dogecoin sudah berhasil naik 7,76 persen dalam sepekan.

Lalu, binance usd mampu menguat 0,07 persen dalam semalam. Kini satu keping binance usd dihargai US$1.

Penguatan ditutup oleh tether yang naik tipis 0,01 persen dalam 24 jam terakhir. Pagi ini, sekeping tether berada di level US$0,999.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER