Pemerintah bakal melarang jenis kendaraan tertentu untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar.
Kriteria kendaraan ini bakal disusun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang di revisi.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan yang sudah pasti dilarang membeli BBM bersubsidi adalah kendaraan mewah, baik mobil maupun motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Dalam revisi Perpres kita atur yang tidak boleh itu mobil mewah. Nanti kita atur jenis mobilnya di aturan BPH migas setelah revisi Perpres selesai," ungkapnya dalam diskusi virtual pada Rabu (29/6).
Berikut jenis mobil dan motor yang dilarang membeli pertalite dan solar:
Mobil
- Mobil dinas
- Mobil BUMN
- Mobil pelat hitam mewah di atas 2.000 CC
Motor
- Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc
"Jadi sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi," jelas Saleh.