Mobil Dinas dan Mobil 2.000 CC Dilarang Pakai Pertalite

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2022 12:19 WIB
BPH Migas menyebut mobil dinas, mobil mewah atau motor di atas 250 CC dilarang menggunakan pertalite dan solar.
BPH Migas menyebut mobil dinas, mobil mewah atau motor di atas 250 CC dilarang menggunakan pertalite dan solar. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal melarang jenis kendaraan tertentu untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar.

Kriteria kendaraan ini bakal disusun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang di revisi.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan yang sudah pasti dilarang membeli BBM bersubsidi adalah kendaraan mewah, baik mobil maupun motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam revisi Perpres kita atur yang tidak boleh itu mobil mewah. Nanti kita atur jenis mobilnya di aturan BPH migas setelah revisi Perpres selesai," ungkapnya dalam diskusi virtual pada Rabu (29/6).

Berikut jenis mobil dan motor yang dilarang membeli pertalite dan solar:

Mobil
- Mobil dinas
- Mobil BUMN
- Mobil pelat hitam mewah di atas 2.000 CC

Motor
- Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc

"Jadi sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi," jelas Saleh.

[Gambas:Video CNN]



(idy/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER