Dukung Aturan BI, DANA Batas Nilai Saldo dan Transaksi Uang Elektronik

Advertorial | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jul 2022 00:00 WIB
Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan kenaikan batas nilai saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dan batas nilai transaksi bulanan
Pengguna DANA Premium bisa menikmati kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan menjadi Rp20 juta yang sebelumnya hanya Rp10 juta (Arsip DANA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan kenaikan batas nilai saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered.

Sejalan dengan aturan itu, DANA sebagai perusahaan teknologi keuangan berbasis dompet digital yang terus berkomitmen untuk berperan serta dalam mempercepat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, ikut mengimplementasikan aturan ini kepada pengguna yang memiliki akun DANA Premium.

Di mana pengguna DANA Premium bisa menikmati kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan menjadi Rp20 juta yang sebelumnya hanya Rp10 juta dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik menjadi Rp40 juta, yang sebelumnya Rp20 juta.

Dengan adanya kenaikan ini, tentu DANA akan mengimbangi dengan mengedepankan aspek-aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan bagi pengguna dalam bertransaksi. Guna memastikan implementasi aturan Bank Indonesia tersebut berjalan dengan baik, DANA senantiasa mengedukasi dan mengajak pengguna melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki, agar segera melakukan verifikasi akun (KYC) menjadi DANA Premium.

Bagi pengguna yang ingin meningkatkan akunnya menjadi DANA Premium cukup mengikuti beberapa langkah mudah yang tersedia di laman resmi website DANA. Pertama, pengguna cukup menekan tombol 'Verifikasi Akun Anda' di halaman utama atau di halaman profil di aplikasi DANA.

Lalu, pengguna diharuskan mengambil foto KTP dan melakukan proses verifikasi wajah. Terakhir, pengguna perlu memasukkan nomor KTP dan menunggu hingga proses verifikasi selesai. Dengan begitu, pengguna DANA Premium dapat menikmati keuntungan dalam melakukan transaksi nontunai yang lebih besar.

"Sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital, DANA berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia mengenai kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered, kepada pengguna DANA," kata CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara dalam keterangannya, Rabu (7/7).

"Kami percaya bahwa keikutsertaan DANA dan dompet digital lainnya dapat mendorong inovasi sistem pembayaran, termasuk dalam rangka mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai, sebagaimana visi Bank Indonesia," lanjut dia.

adv

Aplikasi dompet digital DANA mendukung aturan baru Bank Indonesia dalam membatasi nilai saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dan nilai transaksi bulanan uang elektronik registered (Arsip DANA).

Aturan ini merefleksikan adanya peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital dalam berbagai pemenuhan kebutuhan dan gaya hidup harian masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin pada data Bank Sentral yang menyebutkan bahwa nilai transaksi uang elektronik tumbuh positif hingga 42,06 persen pada triwulan I-2022 dibandingkan dengan tahun lalu.

Temuan serupa mengenai kedekatan masyarakat dengan dompet digital juga dirasakan oleh DANA, yang kini memiliki lebih dari 110 juta pengguna dan setiap harinya melayani lebih dari 10 juta transaksi digital masyarakat.

Penerapan aturan kenaikan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik ini, lanjut dia, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk bertransaksi dengan QRIS yang sejalan dengan upaya digitalisasi UMKM. Apalagi, kemudahan menerima pembayaran nontunai sudah dirasakan oleh UMKM mitra DANA Bisnis, yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 500 ribu UMKM dan mengalami kenaikan transaksi hingga 35 persen.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER