Pemetaan Lahan Istana di IKN Dilakukan Agustus 2022

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jul 2022 19:26 WIB
Kementerian PUPR menargetkan pemetaan lahan Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden di Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan mulai Agustus 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian PUPR menargetkan pemetaan lahan Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden di ibu kota baru (IKN) akan dilakukan mulai Agustus 2022.

Selain istana, lahan untuk kawasan inti pemerintahan, seperti gedung kementerian atau lembaga juga akan dipetakan pada waktu yang sama.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut penandatanganan kontrak untuk pengembangan lahan (land development) di IKN akan dilakukan pada 15 Juli mendatang. Lalu, pemetaan hasil pengembangan lahan akan tersedia pada Agustus 2022.

"Land development itu hasilnya kavling, pengkavlingan, ini kementerian apa, istana, ini (istana) Wapres. Jadi jika Presiden (Joko Widodo) ke sana, sudah memberi perintah, untuk membuat rumah sakit, atau buat apa, di (kavling) sini," tutur Basuki, dikutip dari Antara, Jumat (8/7).

Selain pemetaan lahan, pembangunan jalan akses utama ke IKN dari Jalan Tol Balikpapan juga akan mengalami progres pada akhir bulan ini.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan pembangunan IKN telah resmi dimulai. Ia mengungkapkan pembangunan ibu kota baru ditandai dengan sejumlah proyek infrastruktur. Salah satunya, Bendungan Sepaku Semoi.

"Bendungan ini menunjukkan pembangunan basic di infrastruktur sudah mulai. Juli nanti, pembangunan jalan utama dari jalan tol Balikpapan juga dimulai," kata Jokowi di IKN Nusantara, dikutip dari keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Rabu (22/6).

Bendungan itu ditargetkan rampung pada Desember 2023. Namun, Jokowi memerintahkan pembangunan bendungan beres paling lambat Februari 2023.

Bendungan Sepaku Semoi akan memasok kebutuhan air untuk 1,5 juta penduduk. Jokowi menyebut air dari bendungan itu bisa langsung diminum.

"Untuk air yang disalurkan adalah air siap minum," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara sesaat setelah memenangkan Pilpres 2019. Ia menyebut pemindahan ibu kota dilakukan demi pemerataan pembangunan.

Rencana itu telah disetujui DPR melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemindahan dilakukan secara bertahap pada 2022-2045.



(fby/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK