Mayoritas Kripto 'Berdarah', Solana Paling Parah

CNN Indonesia
Senin, 11 Jul 2022 09:44 WIB
Mayoritas harga kripto teratas melemah pada perdagangan Senin (11/7) pagi. Pelemahan terbesar dialami oleh solana.
Mayoritas harga kripto teratas melemah pada perdagangan Senin (11/7) pagi. Pelemahan terbesar dialami oleh solana. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga aset kripto dengan kapitalisasi teratas merosot pada Senin (11/7) pagi. Pelemahan terbesar dialami oleh solana.

Mengutip coinmarketcap.com, per pukul 9.25 WIB, harga solana turun 5,25 persen ke posisi US$35,36 per koin dalam 24 jam terakhir. Namun, solana mampu menguat 6,89 persen dalam sepekan.

Pelemahan berikutnya terjadi pada XRP sebesar 3,65 persen ke US$0,32 per keping dalam sehari. Ethereum juga turun 3,54 persen ke US$1.152 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aser kripto dengan kapitalisasi terbesar, bitcoin, juga melemah 3,27 persen ke US$20.566 per keping sejak kemarin. Kendati demikian, harganya menanjak 7,18 persen dalam 7 hari terakhir.

Dogecoin juga merah 3,33 persen ke US&0,06 per koin dalam sehari. Salah satu kripto kesayangan Elon Musk ini turun 1,96 persen dalam sepekan.

Selanjutnya, penurunan harga harian terjadi pada cardano sebesar 2,93 persen ke US$0,45 per keping dan binance coin sebesar 2,67 persen ke US$231,05 per koin.

Sementara itu, koin stable seperti USD coin dan binance coin naik masing sebesar 0,01 persen dan 0,1 persen ke US$1 per koin dalam sehari. Hanya Tether yang turun 0,01 persen ke US$0,99 per keping.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER