Pengusaha Travel Minta Pemerintah Pertimbangkan Vaksin Booster Kedua

CNN Indonesia
Selasa, 12 Jul 2022 06:05 WIB
Asosiasi Travel Agent Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian vaksin booster kedua, terutama untuk tenaga kesehatan dan pariwisata.
Asosiasi Travel Agent Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian vaksin booster kedua, terutama untuk tenaga kesehatan dan pariwisata. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian vaksin covid-19 keempat alias penguat (booster) kedua, terutama untuk pekerja garda terdepan seperti tenaga kesehatan dan pariwisata.

Suara itu disampaikan Ketua Astindo Pauline Suharno terkait rencana pemerintah menerapkan kewajiban vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan atau bepergian mulai 17 Juli mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya setuju. Karena ini kan untuk menekan angka penyebaran covid-19 dan juga untuk mengurangi gejala-gejala parah akibat covid-19," kata Pauline seperti dikutip dari Antara, Senin (11/7).

Pauline menuturkan kebijakan wajib vaksin penguat bagi masyarakat harus diimbangi dengan ketersediaan vaksin dan kemudahan akses dalam memperoleh vaksin.

Lebih lanjut, menurut dia, pemerintah juga harus secara konsisten mengedukasi masyarakat tentang vaksin penguat dan gencar melakukan pengadaan vaksin booster di daerah-daerah.

Ia juga mengatakan perlunya penerapan kebijakan tersebut di semua akses perjalanan.

"(Syarat wajib booster) harus berlaku secara massal di semua akses perjalanan darat, laut dan udara," kata Pauline.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap covid-19 guna menghindari lockdown seperti sebelumnya dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam menggunakan masker dan hanya melakukan perjalanan esensial.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.

Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

(antara/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER