Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk 60 meter pertama lahan dan untuk 36 meter pertama bangunan.
Ini karena rumah merupakan kebutuhan minimum atau hak dasar/hidup sebagai manusia. Dalam akun youtubenya, Anies mengatakan kebijakan tersebut merupakan yang pertama di Indonesia.
"Contoh, Jika memiliki tanah seluas 200 meter persegi maka dikenakan pajak untuk tanah seluas 140 meter persegi dan jika memiliki bangunan seluas 100 meter persegi maka dikenakan pajak untuk bangunan seluas 64 meter persegi. Meski berada di kawasan yang PBB nya, yang NJOP nya tinggi, misal perumahan mewah tetap 60 meter persegi pertama pajaknya nol," ujar Anies, Jumat (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika luas lahan di bawah 60 meter persegi dan luas bangunan di bawah 36 meter persegi maka PBB gratis," imbuhnya.
Menurutnya, Jakarta merupakan rumah bagi semua. Untuk itu, pungutan pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan, serta membangun pemerataan dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Ia menambahkan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Jakarta, akan dimanfaatkan kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan gratis, pendidikan berkualitas, distribusi bantuan sosial, maupun pemberdayaan UMKM.
"InsyaAllah kebijakan perpajakan di Jakarta dapat memberikan rasa keadilan dan mendorong pemerataan pembangunan," pungkasnya.
(dzu/agt)