Memiliki rumah tinggal adalah impian semua orang, tidak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN. Untuk merealisasikan hal tersebut ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan. Apalagi kalau rumah yang mau dibeli akan difungsikan sebagai tempat hunian maka sejumlah hal detail tidak boleh dilewatkan begitu saja. Agar tidak menyesal dikemudian hari, berikut adalah 5 hal ini wajib diperhatikan oleh ASN dan pegawai BUMN sebelum membeli rumah.
Lokasi Rumah
Lokasi merupakan hal utama yang mesti diperhatikan sebelum membeli rumah. Usahakan pilih lokasi rumah yang dekat dengan tempat kerja. Sehingga perjalanan menuju kantor akan lebih efisien.
Sekalipun harus membeli rumah yang lokasinya cukup jauh, kamu harus perhatikan akses seperti sarana transportasi yang bisa diakses untuk menuju tempat kerja. Usahakan pilih lokasi yang menyuguhkan 2 sampai 3 atau lebih sarana transportasi yang bisa diakses untuk berangkat kerja.
Spesifikasi Bangunan
Spesifikasi bangunan juga tidak kalah penting untuk diperhatikan. Pasalnya, saat ini banyak pengembang perumahan yang cenderung 'asal-asalan' dalam membangun rumah tanpa memikirkan kualitas. Oleh karena itu, memperhatikan kualitas bangunan merupakan hal wajib yang harus dilakukan.
Tak hanya itu, memperhatikan kualitas bangunan juga terbukti efisien untuk mengelola keuangan setelah memiliki rumah. Sebab, jika memiliki rumah dengan bahan bangunan yang berkualitas maka kamu tidak perlu lagi keluar dana untuk melakukan renovasi.
Legalitas
Legalitas merupakan hal krusial yang mesti mendapatkan perhatian ketika memutuskan untuk membeli rumah. Sebab, tidak sedikit rumah yang legalitasnya masih belum jelas dan bisa merugikan para pembelinya.
Usahakan pilih sertifikat tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi dan bukan pengembang. Pasalnya dengan memiliki sertifikat SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas suatu lahan atau tanah tanpa batas waktu tertentu. Selain itu, SHM merupakan dokumen otentik yang paling kuat dan penting di mata hukum.
Biaya Lain-lain
Membeli rumah tidak hanya sebatas membayar uang muka dan cicilan saja. Namun, saat proses jual beli berlangsung, maka kamu juga diwajibkan untuk membayar biaya lain-lain.
Biaya lain-lain ini lah yang jarang diperhatikan oleh para calon pembeli. Padahal biaya tersebut jika dihitung-hitung totalnya cukup besar dan bisa menguras isi dompet.
Sebelum mengambil rumah, pastikan pengembang memberikan promo free biaya lain-lain sehingga uang yang kamu miliki bisa dialokasikan untuk bayar uang muka atau cicilan.
Pendapatan
Pendapatan merupakan hal penting lainnya yang mesti diperhatikan sebelum membeli rumah. Jika kamu memiliki tabungan yang cukup banyak maka bisa melakukan transaksi dengan menggunakan sistem cash keras.
Akan tetapi ada pula metode lainnya yang bisa digunakan, yakni dengan mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Salah satu bank yang menyediakan layanan khusus pengajuan KPR untuk ASN, pegawai BUMN, Polri, dan TNI yakni BRI.
Melalui program KPR spesial ini, kamu mendapatkan sejumlah manfaat seperti suku bunga mulai dari 2.88 % per tahun fix 1 tahun pertama, selanjutnya counter rate + 1.
Selain manfaat suku bunga promo, kamu juga dapat menikmati keuntungan lain yang diberikan oleh KPR BRI, seperti jangka waktu pinjaman hingga 25 tahun, bebas biaya provisi, administrasi dan biaya appraisal, serta manfaat proteksi asuransi PIJAR dengan maksimal pertanggungan hingga Rp 75 juta untuk 1 (satu) tahun pertama bagi nasabah dan pasangan.
(adv/adv)