Profil Istaka Karya yang Dinyatakan Pailit

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2022 07:23 WIB
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan BUMN PT Istaka Karya (Persero) pailit. Berikut profil Istaka Karta.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan BUMN PT Istaka Karya (Persero) pailit. Ilustrasi. (Tangkapan layar web istaka.co.id).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Istaka Karya (Persero) pailit.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristianto. Ia mengatakan manajemen akan mengurus harta (boedel) pailit.

Kemudian, manajemen juga akan berkoordinasi dengan kurator untuk proses selanjutnya setelah dinyatakan pailit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul (resmi pailit), karena itu kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan rapat dengan manajemen Istaka," ungkap Yudi, dikutip dari detik.com, Selasa (19/7).

Mengutip dari berbagai sumber, Istaka Karya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor konstruksi.

Sebelumnya, Istaka Karya diberi nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI) dan merupakan bagian konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi di Indonesia.

Perusahaan itu berganti nama menjadi Istaka Karya pada 27 Maret 1986 silam.

Namun, pemerintah telah menetapkan Istaka Karya sebagai BUMN sakit sejak beberapa tahun lalu. Sebab, perusahaan itu terus menerus membukukan kerugian.

Alhasil, Istaka Karya masuk sebagai pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA sejak 2013 lalu.

PPA adalah salah satu BUMN yang memiliki tugas untuk membenahi perusahaan negara yang sakit. Namun, Istaka Karya akhirnya dinyatakan bangkrut pada bulan ini.

[Gambas:Video CNN]



(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER