Harga Kripto Merah Pagi Ini, Solana Terparah

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2022 10:04 WIB
Mayoritas harga kripto merah pada Selasa (19/7) pagi. Solana mencatat penurunan terparah meski sudah menghijau sepekan terakhir.
Mayoritas harga kripto merah pada Selasa (19/7) pagi. Solana mencatat penurunan terparah meski sudah menghijau sepekan terakhir. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga kripto merah pada Selasa (19/7) pagi. Solana mencatat penurunan terparah meski sudah menghijau sepekan terakhir.

Berdasarkan coinmarketcap.com, solana tercatat jatuh 2,14 persen dalam semalam hingga satu keping dibanderol US$43,23. Meski begitu, solana mampu menguat 9,63 persen seminggu terakhir.

Kemudian, ethereum juga anjlok 1,86 persen hingga sekeping berada di harga US$1.530. Sama seperti solana, ethereum sempat perkasa 12,64 persen dalam seminggu terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bitcoin pun ikut melorot sebesar 1,17 persen dalam 24 jam terakhir. Kripto dengan kapitalisasi terbesar kini dihargai US$22.083.

Tak ketinggalan, cardano dan BNB juga merosot masing-masing 1,25 persen dan 1,03 persen. Saat ini, sekeping cardano dihargai US$0,482 dan BNB US$259,44 per keping.

Selanjutnya, XRP jatuh 0,95 persen ke posisi US$0,3601 per keping. Dalam sepekan, kripto ini naik 1,42 persen.

Berikutnya, dogecoin merosot 0,53 persen ke posisi US$0,0665 per keping. Walau menurun, dogecoin mampu menguat 4,10 persen dalam sepekan terakhir.

Di sisi lain, tether dan usd coin stagnan dalam 24 jam terakhir. Pagi ini, sekeping tether dibanderol US$0,9998 dan usd coin US$1.

Hanya binance usd yang mampu naik tipis 0,19 persen dalam 24 jam terakhir. Sama seperti usd coin, sekeping binance usd masih tetap di US$1.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/tdh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER