Harga tandan buah segar (TBS) sawit di Sumatra masih di bawah Rp1.600 per kg, harga batas bawah dalam kesepakatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama 75 perusahaan sawit.
Di tingkat petani Sumatra Utara, harga TBS sawit naik Rp200 per kg dari Rp1.100 - Rp1.200 per kg menjadi Rp1.400 sampai Rp1.510 per kg.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) DPD Sumut Gus Dalhari Harahap menilai kenaikan harga pembelian TBS di tingkat petani itu belum menunjukkan perbaikan meski pemerintah sudah membuka keran ekspor CPO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga TBS memang sedang naik sekitar Rp200 perkilogram untuk tanaman umur 10 tahun. Tapi naiknya itu jauh dari seperti yang diharapkan," kata Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) DPD Sumut, Gus Dalhari Harahap kepada CNN, Rabu (20/7).
Sedangkan di Sumatra Selatan, harga TBS sawit dibanderol Rp1.100 per kg. Aidil, salah satu petani sawit di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir mengatakan saat ini TBS sawit naik Rp500 per kg dari harga sebelumnya.
"Paling parah pada Juni, TBS cuma Rp600 per kilogram. Sekarang baru mulai naik jadi Rp1.100 per kg. Harapannya bisa normal lagi Rp2.000 per kilogram," kata Aidil.
Sementara di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harga sawit di tingkat petani dibanderol Rp1.240 per kg dari sebelumnya Selasa (19/7) sebesar Rp1.189 per kg.
Mengutip Antara, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Bangka Subhan mengatakan meskipun kenaikan tidak signifikan, namun ia berharap kenaikan harga TBS sawit terus terjadi hingga di level Rp3.000 per kg.
Ia menambahkan harga TBS sawit sempat di level terendah pada Juli yaitu Rp798 per kilogram.
"Turunnya harga TBS bagi petani sawit mandiri tentu sangat merugikan bagi petani karena harga jual TBS tidak sebanding dengan biaya operasional dan harga beli pupuk yang cenderung mahal," ujar Subhan.
Adapun belum lama ini pemerintah menerbitkan ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dalam aturan itu, tarif pungutan ekspor ini semua produk CPO dan turunannya menjadi nol, berlaku sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2022.
(idz/fnr)