Waspada, 10 Entitas Investasi Bodong

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jul 2022 18:08 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis 10 daftar entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal yang patut diwaspadai oleh masyarakat. (CNN Indonesia/Aria Ananda).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis 10 daftar entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat.

10 entitas tersebut terdiri dari 5 money game, 1 kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 3 melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa, dan 1 entitas lain-lain.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

"Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan," kata Tongam dalam keterangan resmi, Jumat (29/7).

Adapun 10 perusahaan tersebut yaitu:

1. PT Enel Kekuatan Hijau : money game dengan modus penjualan pembangkit listrik

2. AGT Kantors/Advance Global Technologies: money game dengan modus periklanan

3. Ace Gold/Ace Emas : money game dengan modus jual beli emas

4. RichNewb : money game

5. Nagaya : penyelenggara aset kripto tanpa izin

6. Hivesis : penyelenggara aset kripto tanpa izin

7. Bank Coin Cash : penyelenggara aset kripto tanpa izin

8. PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon : penyelenggara robot trading tanpa izin

9. Quantum Metal : perdagangan logam mulia tanpa izin

10. PT JS Internasional Ltd Co : investasi illegal dengan mencatut logo OJK

Dalam hal ini, Tongam meminta agar masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh SWI melalui situs waspada investasi, https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

(dzu/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK