BPJS Kesehatan kerap menjadi opsi pertama bagi masyarakat untuk berobat di klinik dan rumah sakit.
Badan yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu memberikan berbagai macam layanan, termasuk konsultasi ke psikolog.
"Pelayanan BPJS Kesehatan ini mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk soal layanan psikolog," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Iqbal menjelaskan masyarakat yang ingin berkonsultasi ke psikolog perlu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Lokasi FKTP akan bergantung dari tempat pendaftaran peserta.
"Pasien nanti tinggal datang ke FKTP yang dimaksud," kata Iqbal.
Lalu, peserta akan menemui dokter di FKTP itu. Apabila dokter menganggap perlu ada layanan spesialis, maka akan dirujuk ke rumah sakit.
"Jika dibutuhkan layanan spesialis, bisa dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi psikolog," tutur Iqbal.
Lihat Juga : |
Ia mengatakan petugas rumah sakit yang akan menentukan layanan medis kepada pasien. Hal ini juga termasuk berapa kali peserta BPJS Kesehatan harus kontrol atau konsultasi dengan psikolog.
"(Jumlah pelayanan yang diberikan) sesuai kebutuhan medis, assesment oleh petugas medis," jelas Iqbal.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III mandiri ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang. Kemudian, iuran peserta kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.
(aud/bir)