PT Blue Bird Tbk menyatakan Elliana Wibowo bukanlah salah satu pemegang saham perusahaan transportasi tersebut.
Nama Elliana Wibowo mencuat di media setelah ia menggugat Blue Bird dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri ke PN Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp11 triliun lebih.
Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan di keterbukaan BEI, Rabu (3/8), manajemen Blue Bird mengatakan pihaknya merupakan perusahaan terbuka yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
"Berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan," tulis manajemen Blue Bird.
"Sebagai perusahaan terbuka, perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya," imbuhnya.
Meski demikian, dalam menghadapi gugatan itu, Blue Bird menyatakan akan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial, sehingga manajemen meyakini masalah itu tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukkan tren positif di semester pertama 2022.
Sebelumnya, dalam berkas gugatan yang dikutip Senin (1/8), ada beberapa alasan yang disampaikan Elliana sampai membawa masalah saham itu ke pengadilan. Untuk Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri, misalnya, gugatan ia sampaikan karena dua orang itu ia tuduh telah melakukan perbuatan hukum yang menghambat rasa keadilannya sebagai masyarakat.
Untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan ia ajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan.
Atas masalah itu, Elliana meminta beberapa hal ke pengadilan. Pertama, menyatakan Blue Bird Taxi dan Big Bird melakukan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi haknya selaku pemegang saham. Kedua, menyatakan Fadil Imran yang diwakili Bambang Hendarso Danuri melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan baginya.
Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus) lembar serta Rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34.
"Menghukum tergugat VII, VIII, dan IX (Blue Bird Taxi, Big Bird, dan Blue Bird) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,363 triliun (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga milayar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp1,234 triliun (Satu triliun dua ratus tiga puluh empat milyar seratus delapan puluh juta rupiah) dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp129,588 miliar (seratus dua puluh sembilan milyar lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah)," katanya.
"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi, Cs) untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah)," tambahnya.
Elliana juga meminta pengadilan menyatakan putusan ini bersifat serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi.
(dzu/agt)