Platform belanja online, Tokopedia mengenakan biaya tambahan untuk jasa aplikasi dan jasa layanan masing-masing Rp1.000 untuk setiap transaksi.
Biaya jasa aplikasi diberlakukan untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan dalam bertransaksi di Tokopedia.
"Biaya Jasa Aplikasi dapat dilihat pada halaman pembayaran dan invoice," tulis Tokopedia dikutip dari website resminya, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya jasa aplikasi itu mereka tegaskan hanya berlaku untuk pembelian produk barang saja dan tidak berlaku untuk transaksi pembelian produk keuangan, produk digital, topAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan e-gold donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian fisik.
Pembeli juga tidak akan dikenakan biaya jasa aplikasi apabila total pembayaran Rp0 dan terdapat informasi 'bebas bayar dari Tokopedia' di halaman pembayaran.
Biaya jasa aplikasi sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Sedangkan, biaya jasa layanan dengan nominal yang sama yakni Rp1.000 dalam setiap transaksi hanya berlaku untuk metode pembayaran melalui KlikBCA, BCA Klikpay, BRImo, CIMB Clicks, Jenius Pay, JakOne, LinkAja, Direct Debit BRI, OneKlik, Direct Debit Mandiri, dan OCTO Cash by CIMB Niaga.
"Biaya layanan berbeda dan terpisah dari biaya jasa aplikasi. Biaya jasa aplikasi dikenakan untuk semua metode pembayaran," tulis Tokopedia.
Namun, pengguna baru tidak akan dikenakan biaya layanan selama 30 hari sejak terdaftar pada situs/aplikasi dan hanya berlaku untuk 3 transaksi pertama dengan menggunakan metode pembayaran instan.
Sementara, biaya layanan untuk metode pembayaran cicilan akan dikenakan tarif bervariatif sesuai dengan jangka waktu. Misalnya, jika cicilan 3 bulan maka dikenakan biaya layanan sebesar 2,5 persen, 6 bulan sebesar 3,5 persen, 12 bulan sebesar 6 persen, 18 bulan sebesar 6 persen dan 24 bulan sebesar 10 persen.
Lihat Juga : |