PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengancam akan melaporkan Rudi Samin (R) ke polisi karena diduga memviralkan kasus beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Perusahaan terlebih dahulu mensomasi Rudi atas kasus tersebut.
"Dia pakai fitnahan bantuan presiden ini agar kasus perdatanya mencuat. Itu fitnah. Orang itu akan kita laporin, makanya ini somasi juga. Jangan dikaitkan masalah kepemilikan tanah dengan bantuan presiden," ujar Hotman dalam konferensi pers, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi disebut mengklaim sebagai pemilik lahan yang menjadi lokasi penguburan beras. Ia pun mengungkap kasus penguburan itu ke publik.
"Kenapa kasus ini meledak? Ternyata ada oknum inisial R yang merasa mengaku pemilik tanah tersebut dan dia sudah lama bermasalah dengan siapa yang berhak atas tanah tersebut," ujarnya.
Hotman menegaskan tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan oleh JNE. Pasalnya JNE telah mengganti beras yang rusak dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat.
Ia mengatakan beras tersebut rusak pada Mei 2020. Beras kemudian disimpan selama 1,5 tahun di gudang JNE. JNE kemudian berinisiatif mengubur beras itu di lahan yang penjaganya disebut telah menyetujui tindakan itu.
Lihat Juga : |
"Kalau memang mau korupsi atau menambah keuntungan, kenapa berasnya dicurahkan gitu berasnya? Dijual saja lagi," ujar Hotman.
Ia juga memaparkan beras yang diterima JNE untuk disalurkan ke masyarakat adalah sebanyak 6.199 ton untuk 247.997 keluarga penerima manfaat (KPM).
Hotman mengklaim seluruh KPM telah menerima bantuan beras tersebut. Sementara itu, beras yang rusak sebanyak 3,4 ton atau 0,05 persen dari total beras.
Hotman juga menegaskan JNE hanya ditugaskan menyalurkan bantuan ke masyarakat Depok. Bantuan yang disalurkan hanya beras, tidak ada tambahan lainnya.
Sementara itu, polisi menghentikan penyelidikan temuan beras bansos Presiden dikubur di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Polisi tidak menemukan ada unsur tindak pidana.
"Proses penyelidikan kita hentikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (4/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan penghentian penyelidikan itu berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Sosial (Kemensos), Bulog, hingga JNE.