BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan. Ada empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kasus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini antara lain kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas tunggal, dan kecelakaan lalu lintas ganda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya. Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.
Sementara kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja. Kecelakaan ini terjadi karena kelalaian pengemudi dan tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain.
Contohnya, pengemudi sebuah mobil menabrak pohon di pinggir jalan atau pengemudi mengalami kecelakaan akibat mengantuk, sehingga menabrak pembatas jalan sampai mobil terguling.
Sedangkan kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih. Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.
Lantas apakah kecelakaan motor ditanggung BPJS Kesehatan? Bisa saja, namun perlu dilihat sesuai jenis kecelakaannya.
![]() |
Berikut penjelasan lebih rinci mengenai empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kecelakaan kerja adalah kategori kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Melansir Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Ini merupakan peraturan BPJS tentang kecelakaan lalu lintas. Program jaminan kecelakaan kerja dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
Oleh karenanya, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kasus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian. Misalnya, mengonsumsi minuman keras atau miras dan narkoba ketika berkendara, sehingga menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan bagi kecelakaan tunggal yang disebabkan karena pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan. Misalnya, tengah merampok, kekerasan, hingga seksualitas.
Kasus kecelakaan tunggal lain, yaitu kecelakaan yang terjadi karena pengemudi tengah berusaha mengakhiri hidup dan bertikai dengan kelompok lain. Pasalnya, kecelakaan akibat hal-hal tersebut masuk kategori kesengajaan.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan korban kecelakaan ganda yang telah dijamin Jasa Raharja.
Buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai Rp20 juta.
Artinya, jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp20 juta, sepenuhnya ditanggung Jasa Raharja. Namun jika lebih dari itu, maka kecelakaan ganda ditanggung BPJS Kesehatan.
Hanya saja, BPJS Kesehatan cuma menanggung selisih kekurangannya saja dari batas plafon Jasa Raharja.
Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan juga berupa kecelakaan ganda yang berdampak terhadap penumpang transportasi umum. Sebab, hal ini juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
Di luar empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, maka bisa dibiayai oleh program JKN-KIS. Namun, perlu surat keterangan kecelakaan untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan manfaat biaya berobat.
Selain itu, ada syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal yang perlu dipenuhi. Begitu juga dengan cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan.
Itulah empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga membantu.
(uli/fef)