
Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online mulai 4 Agustus kemarin.
Kenaikan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Berikut daftar rinciannya.