Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan penerimaan daerah berpotensi turun hingga Rp2,7 triliun karena penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah warga ibu kota yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
"Potensi berkurang pendapatan (daerah DKI Jakarta) Rp2,7 triliun," ungkap Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/8).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan tarif PBB bagi rumah yang memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar demi mendorong pemulihan ekonomi di ibu kota dari tekanan pandemi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Selain kebijakan itu, untuk rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar, Anies memberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal dan 15 persen selain rumah tinggal. Selain itu, ia memberi faktor pengurangan pajak 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
Anies pun memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Ia juga memberi keringanan angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
Menurut Anies, 85 persen rumah dan bangunan di Jakarta tak harus bayar PBB saat ini. Sisanya, 15 persen bayar dengan sejumlah syarat.
"Tanah, ukuran 60 meter persegi itu kebutuhan minimum untuk hidup. Bangunan minimum 36 meter persegi itu tidak perlu dipajaki, karena itu hak dasar untuk hidup," tutup Anies.
Sementara, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menetapkan target pendapatan sebesar Rp77,44 triliun. Kemudian, alokasi belanja sebesar Rp75,75 triliun.
Lalu, penerimaan dari pembiayaan daerah Rp5 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,7 triliun.
(aud/bir/bir)