Menaker Sebut Rumus Perhitungan UMP 2023 Sama Seperti 2022

CNN Indonesia
Senin, 22 Agu 2022 16:00 WIB
Rumus perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan menggunakan formula dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021, sama seperti tahun ini. (CNN Indonesia/Lina Itafiana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rumus perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan menggunakan formula yang ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sama seperti tahun ini.

Dalam pasal 26 aturan itu, nilai upah minimum 2023 ditetapkan berada di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.

"Saya kira ini adalah tahun kedua kita menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36/2021. Sebelumnya di 2022 ini kita sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini," ujarnya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Senin (22/8).

Sementara itu, untuk kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka dapat memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah dalam menetapkan upah.

Pertama, berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tersebut selama tiga tahun terakhir. Dengan catatan, pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, bisa juga menggunakan perhitungan berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi di kabupaten/kota bersangkutan dalam tiga tahun terakhir. Dengan catatan, nilai ekonominya selalu positif atau lebih tinggi dari provinsi.

Adapun besaran UMP yang bakal ditetapkan tahun ini masih dalam perhitungan.

Ida mengatakan tahapan yang dilakukan dalam persiapan penetapan upah minimum ini adalah, pertama, berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan.

Kedua, koordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya dalam rangka menjaga kondusif penetapan upah minimum.

Ketiga, Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan dialog dengan stakeholder seperti dengan serikat buruh/serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Keempat, melaksanakan forum konsolidasi penetapan upah minimum dengan seluruh pemerintah daerah (pemda).

"Ini alurnya, kami membuat alur dari Agustus sampai Desember nantinya," pungkasnya.



(ldy/dzu)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK