Melihat Daftar Penghasilan Sambo yang Terancam Hilang Usai Dipecat

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 15:00 WIB
Ferdy Sambo terancam kehilangan pendapatan maksimal Rp415.938 juta per tahun setelah dipecat tak terhormat dari Kepolisian RI terkait pembunuhan Brigadir J.
Sambo akan kehilangan pendapatan maksimal Rp415.938 juta per tahun setelah dipecat tak terhormat dari Kepolisian RI. (Tangkapan layar youtube Polri TV Radio).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan kepala divisi propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait pembunuhan Brigadir J. Salah satunya menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Pemecatan ini tentu akan membuat pemasukan Sambo berkurang drastis. Sebab, ia tak akan lagi mendapatkan gaji hingga tunjangan setiap bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, berapa pendapatan Sambo yang hilang setelah dipecat dari lembaga Kepolisian RI?

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji seorang inspektur jenderal polisi atau biasa disebut irjen berkisar Rp3.393.400-Rp5.576.500 per bulan.

Selain gaji, anggota kepolisian juga mendapatkan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Dalam laman resmi puskeu.polri.go.id, tunjangan yang diberikan kepada anggota kepolisian adalah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, hingga tunjangan pajak penghasilan (PPh).

Dari sederet tunjangan tersebut, yang paling besar adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besarannya juga disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah memberikan tukin mulai dari Rp1.968.000 hingga Rp34.902.000 per bulan.

Hal itu bergantung dengan kelas jabatan masing-masing anggota polisi. Sambo sendiri berada di kelas jabatan 17, di mana tukinnnya ditetapkan sebesar Rp29.085.00 per bulan.

Dengan asumsi tersebut, total gaji dan tunjangan Sambo sekitar Rp32.478.400 sampai Rp34.661.500 per bulan. Berarti, Sambo akan kehilangan pendapatan maksimal Rp34.661.500 setiap bulan atau Rp415.938.000 per tahun usai dipecat dari Kepolisian RI. 

[Gambas:Video CNN]

(aud/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER