
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Sedianya, kenaikan mulai berlaku hari ini, Senin (29/8).
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Penundaan ini bukanlah kali pertama dilakukan. Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan tarif ojol berlaku mulai 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022.