Uang Kripto Kebakaran, Bitcoin Terjun Bebas ke US$19 Ribuan

CNN Indonesia
Senin, 29 Agu 2022 09:47 WIB
Mayoritas kripto meradang pada Senin (29/8) pagi, dengan penurunan harga bitcoin hingga ke level US$19 ribuan per keping.
Mayoritas kripto meradang pada Senin (29/8) pagi, dengan penurunan harga bitcoin hingga ke level US$19 ribuan per keping. (REUTERS/Soe Zeya Tun).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas mata uang digital rontok pada Senin (29/8) pagi. Kripto dengan nilai kapitalisasi pasar tertinggi, yaitu bitcoin, jatuh 1,68 persen dalam semalam ke posisi US$19.697 per keping.

Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin merosot 8,11 persen dalam sepekan terakhir. Harga bitcoin pada akhir pekan lalu masih di atas level US$21 ribu per keping.

Sementara, ethereum, kripto dengan kapitalisasi pasar tertinggi kedua ikut jatuh 3,68 persen ke posisi US$1.439 per keping. Ethereum sudah anjlok 10,19 persen dalam sepekan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu pula dengan XRP yang melorot 3,88 persen semalam atau 5,79 persen dalam sepekan. Kini, sekeping XRP hanya dibanderol US$0,3214.

Selanjutnya, cardano ambruk 4,61 persen ke posisi US$0,4301 per keping. Kemudian, solana dan dogecoin masing-masing jatuh 3,62 persen dan 3,24 persen.

Saat ini, solana dihargai US$30,43 per keping, sedangkan dogecoin dibanderol US$0,06163 per keping.

Di antara 10 kripto teratas, hanya tether, USD coin, BNB, dan binance USD saja yang terpantau stabil. Ketiganya mendarat di zona hijau dengan pertumbuhan relatif stagnan.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(bir/sfr/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER