Mayoritas Harga Kripto Tergelincir, Tether dan BUSD Stabil

CNN Indonesia
Jumat, 02 Sep 2022 09:36 WIB
Mayoritas harga aset kripto nampak merah pada Jumat (2/9) pagi kecuali tether dan BUSD yang masih stabil.
Mayoritas harga aset kripto nampak merah pada Jumat (2/9) pagi kecuali tether dan BUSD yang masih stabil. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga aset kripto nampak merah pada Jumat (2/9) pagi kecuali tether dan BUSD yang masih stabil.

Mengutip coinmarketcap.com, Jumat (2/9), tether (USDT) dan binance USD (BUSD) tercatat stabil di level US$1 per keping.

Sementara lainnya, seperti bitcoin berada di level US$20.042 per keping, turun 0,46 persen dalam 24 jam terakhir atau anjlok 6,97 persen dalam sepekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ethereum berada di level US$1.576 per keping, naik tipis 1,04 persen, tapi merosot tajam 6,29 persen dalam sepekan terakhir. USD coin berada di level US$0,99 per keping, turun tipis 0,03 persen dalam sehari dan 0,02 persen dalam 7 hari terakhir.

BNB berada di level US$276,3 per keping, turun 1,11 persen dalam 24 jam terakhir, dan anjlok 7,73 persen dalam sepekan. XRP berada di level US$0,33 per keping, naik tipis 0,86 persen dalam 24 jam namun turun 4,98 persen dalam 7 hari.

Cardano naik tipis 1,49 persen dalam sehari namun turun 2,07 persen dalam sepakan, berada di level US$0,45 per keping. Solana berada di level US$31,37 per keping, turun 0,6 persen dalam 24 jam dan anjlok 10,39 persen dalam sepekan terakhir.

Dogecoin naik tipis 0,81 persen dalam 24 jam, namun turun 9,82 persen dalam 7 hari terakhir. Kripto ini berada di level US$0,062 per keping.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER