Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah fasilitas kesehatan (faskes) sesuai alamat domisili terbaru. Syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.
Pindah faskes bertujuan agar peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat layanan kesehatan dari faskes yang terdekat dari alamat domisili terbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pindah domisili bisa terjadi karena banyak alasan. Mulai dari pindah rumat, pindah tugas, dan lainnya. Hal-hal perpindahan domisili ini membuat pindah faskes pun harus dilakukan dan bisa diproses secara online.
Namun perlu diingat, pindah fakses hanya bisa dilakukan antarsesama faskes tingkat pertama (FKTP), yaitu puskesmas, praktek dokter umum, praktek dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit (RS) kelas D.
FKTP adalah layanan kesehatan awal yang didatangi peserta ketika sakit. Jika sarana dan prasarana di FKTP tidak memadai untuk penanganan peserta, maka FKTP akan merujuk ke faskes tingkat lanjutan atau RS rujukan.
Selain itu, perlu diketahui juga bahwa pindah fakses bisa dilakukan kurang dari tiga bulan setelah terdaftar di faskes tingkat pertama. Nantinya pergantian faskes akan berlaku sejak tanggal 1 pada bulan selanjutnya.
Berikut syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online.
Sebelum pindah faskes, peserta harus memenuhi syarat pindah faskes BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Berikut syaratnya:
Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, berikut cara pindah faskes BPJS lewat JKN Mobile. Peserta hanya perlu mengunduh aplikasi JKN Mobile, lalu melakukan registrasi terlebih dahulu. Jika sudah, buka kembali aplikasi dan ikuti langkah berikut ini:
Selain menggunakan aplikasi JKN Mobile, peserta juga bisa melakukan pindah faskes melalui Care Center 165. Berikut cara pindah faskes BPJS online tanpa aplikasi melalui Care Center 165:
Itulah syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online. Selamat membantu.
(uli/fef)