Obral Kripto, Harga Ethereum Anjlok Jadi US$1,46 per Keping

CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2022 09:45 WIB
Mayoritas harga kripto pagi ini merah, dipimpin oleh ethereum yang anjlok hingga 9,4 persen dalam 24 jam terakhir berada di level US$1,46 per keping.
Mayoritas harga kripto pagi ini merah, dipimpin oleh ethereum yang anjlok hingga 9,4 persen dalam 24 jam terakhir berada di level US$1,46 per keping. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga kripto melaju di zona merah, dipimpin oleh ethereum (ETH) dan ripple (XRP) pada Jumat (16/9) pagi.

Mengutip coinmarket.com, harga ethereum jeblok 9,4 persen dalam 24 jam terakhir menjadi hanya US$1,46 per keping. 

Kemudian, diikuti oleh ripple yang anjlok hingga 4,34 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,32 per keping. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bitcoin (BTC) juga merosot 2,01 persen dalam 24 jam terakhir. Raja kripto itu dibanderol US$19.730 per keping. 

Binance coin (BNB) mengekor dengan pelemahan 3,13 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$272 per keping. Begitu juga dengan binance USD (BUSD) yang terkoreksi 0,01 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,99 per keping.

Kemudian harga cardano (ADA) turun 2,11 persen dalam 24 jam terakhir. Pagi ini, cardano dijual US$0,465 per keping.

Kripto lainnya yang bergerak di teritori negatif, antara lain solana (SOL) turun 2,61 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$32,82 per keping, dogecoin (DOGE) turun 3,02 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$0,05 per keping.

Sementara, tether (USDT) dan USD coin (USDC) bergerak stagnan dalam 1 jam terakhir. Dua kripto itu dibanderol US$ 1 per keping.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]

(dzu/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER