Dalih Pertamina Batasi Beli Pertalite 120 Liter Per Mobil Per Hari

CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2022 13:07 WIB
Pertamina mengatakan menguji coba membatasi pembelian pertalite 120 liter per mobil per hari dengan mempertimbangkan jarak tempuh jarak jauh mobil.
Pertamina mengatakan menguji coba membatasi pembelian pertalite 120 liter per mobil per hari dengan mempertimbangkan jarak tempuh jarak jauh mobil. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Pertamina (Persero) mengungkap alasan uji coba pembatasan pembelian pertalite sebesar 120 liter per mobil per hari.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyebutkan hal tersebut mempertimbangkan kendaraan roda empat yang beroperasi dengan jarak tempuh jauh.

"Itu (uji coba pembatasan 120 liter per mobil) masih sementara, mempertimbangkan kendaraan yang berjalan cukup jauh (travel)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati, Irto menyebutkan hal itu masih dalam kajian dan usul sementara. Jumlah pembatasan beli pertalite masih bisa berubah, bergantung pembahasan di internal pemerintah dan Pertamina dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Artinya, pembatasan beli 120 liter per hari ini, bisa berubah.

"Tapi itu sekali lagi masih sementara, nanti akan disesuaikan dengan ketentuan maupun kuota yang tersedia," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Irto menekankan bahwa rencana pembatasan ini hanya akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja. Sedangkan, untuk roda dua masih bisa membeli pertalite sesuai dengan kebutuhan.

[Gambas:Video CNN]

"Uji coba untuk semua kendaraan mobil roda 4 ke atas," kata dia.

Sementara, pembatasan beli pertalite berdasarkan kriteria kendaraan belum dilakukan. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Kami masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," paparnya.

(ldy/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER