Jokowi Angkat Dian Ediana Rae Jadi Anggota Dewan Komisioner LPS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ex-Officio.
Pengangkatannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS. Dian mewakili OJK sebagai DK-LPS terhitung mulai 7 September 2022- 7 September 2027 atau masa jabatan lima tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membacakan Keppres dalam pelantikan ini mengharapkan LPS dan OJK di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa betul-betul merumuskan kerangka regulasi yang memang berpikir ke depan.
"Besar harapan dari seluruh pihak kepada anggota DK-LPS yang baru dilantik, agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (21/9).
Dengan dilantiknya Dian Ediana Rae, maka susunan Dewan Komisioner LPS adalah sebagai berikut:
Anggota merangkap Ketua: Purbaya Yudhi Sadewa
Anggota merangkap Kepala Eksekutif: Lana Soelistianingsih
Anggota non ex-officio: Didik Madiyono
Anggota (ex-officio Kemenkeu): Luky Alfirman
Anggota (ex-officio Bank Indonesia): Destry Damayanti
Anggota (ex-officio OJK): Dian Ediana Rae