Pemerintah memberi tanggungan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu melalui kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Masyarakat bisa mengajukan diri untuk mendapat bantuan iuran dengan mengikuti cara daftar BPJS Kesehatan PBI ke Kementerian Sosial (Kemensos).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.
Syarat ini tertuang di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Berdasarkan Permensos 21/2019, ada beberapa syarat daftar BPJS Kesehatan PBI yang perlu dipenuhi agar masyarakat bisa mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan PBI.
Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus menjadi anggota DTKS. Pengajuan diri menjadi anggota DTKS perlu melalui sejumlah tahap. Berikut cara daftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui, masyarakat yang terpilih menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI maka iuran kepesertaannya akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan begitu, iuran BPJS gratis.
Besaran iuran bantuan PBI senilai Rp42 ribu per bulan atau setara kepesertaan kelas III.
Itulah cara daftar BPJS Kesehatan PBI. Semoga membantu.
(uli/fef)