Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru membayar kompensasi Rp104,8 triliun kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) hingga Agustus 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kompensasi itu dibayarkan atas penugasan penyediaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Kompensasi dibayarkan Rp104,8 triliun dari yang kami anggarkan mencapai Rp293 triliun. Ini untuk bayar kompensasi BBM dan listrik 2021 maupun semester I 2022," terang Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Senin (26/9).
Sementara, ia memaparkan pemerintah telah menyalurkan subsidi BBM sebanyak 10,2 juta kiloliter (kl) pada Agustus 2022. Lalu, LPG 3 kg sebanyak 4,5 juta metrik ton, dan listrik bersubsidi kepada 38,6 juta pelanggan.
Kemudian, subsidi pupuk sebanyak 5,1 juta ton, subsidi perumahan 105 ribu unit, dan penyaluran subsidi kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp236,8 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut akan mengupayakan membayar tagihan kompensasi dan subsidi BBM kuartal III 2022 pada tahun ini.
"Tagihan kuartal III 2022 kami usahakan bayar pada tahun ini," ujar Isa.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan menggunakan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) untuk membayar kompensasi dan subsidi BBM.
Tercatat, silpa APBN sebesar Rp286,8 triliun per akhir Agustus 2022.
"Silpa sekarang besar dan itu digunakan untuk bayar tersebut (kompensasi dan subsidi BBM). Kalau silpa besar jangan salah tangkap, itu kami siapkan karena peningkatan subsidi dan kompensasi yang harus dibayarkan ke badan usaha," jelas Suahasil.