Sanksi Eksportir Tak Repatriasi Devisa Hasil Ekspor Terkumpul Rp6,4 M

CNN Indonesia
Senin, 26 Sep 2022 20:53 WIB
DJBC Kemenkeu mengumpulkan Rp6,4 miliar dari sanksi eksportir yang tidak menempatkan kembali Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
DJBC Kemenkeu mengumpulkan Rp6,4 miliar dari sanksi eksportir yang tidak menempatkan kembali Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) membukukan sanksi terhadap eksportir yang tak menempatkan kembali Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam ke dalam negeri terkumpul Rp6,4 miliar.

DJBC merinci sanksi tersebut terdiri dari Rp4,5 miliar pada tahap I, dan Rp1,9 miliar pada tahap II.

"Pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan DHE ini telah kami laksanakan sesuai dengan pengawasan Bank Indonesia (BI)," tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam APBN KiTa, Senin (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menjelaskan pengenaan sanksi administratif terhadap DHE SDA dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019. Sementara, pengenaan sanksi tentang pengawasan ketentuan DHE non-SDA menjadi kewenangan BI.

Pada saat pandemi covid-19, sambung Askolani, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan BI sempat melakukan relaksasi DHE. Tetapi, kebijakan tersebut kembali diberlakukan sejalan dengan tingginya kinerja ekspor Indonesia belakangan ini.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap DHE SDA dan DHE non-SDA seharusnya ditempatkan oleh eksportir ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu kurang lebih tiga bulan.

"Jadi, betul-betul dimasukkan dolar AS-nya ke Indonesia, kalau tidak yang melanggar akan mendapatkan sanksi," terang dia.

DHE tersebut, ia menambahkan tadinya akan ditempatkan dalam rekening khusus yang terus dipantau oleh BI.

Nah, apabila ada eksportir yang belum memenuhi penempatan DHE, maka nantinya DJBC yang akan menindak tegas dan melakukan pemberhentian ekspor bagi pelanggar.

"Langkah ini supaya eksportir benar-benar patuh membawa DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(bir/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER