Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata bisa menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, simak cara agar korban PHK dapat BSU berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI @Kemnaker, pekerja yang menjadi korban PHK masih bisa mendapat BSU asal memenuhi syarat penerima BSU.
Ketentuan syarat penerima BSU tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Syarat penerima BSU 2022 yakni:
Nah, ketika menjadi korban PHK, yang bersangkutan harus memastikan masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai periode Juli 2022.
Artinya, sebisa mungkin PHK dilakukan setelah Juli 2022. Jika PHK setelah Juli 2022, maka pekerja yang telah memenuhi syarat penerima BSU secara otomatis bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) ini dari pemerintah.
Begitulah cara korban PHK dapat BSU. Selain memenuhi syarat tersebut, pekerja juga bisa mengecek apakah terdaftar menjadi penerima BSU 2022 atau tidak. Berikut cara cek penerima BSU 2022:
Korban PHK tetap bisa cek nama penerima BSU di situs resmi Kemnaker. Berikut cara cek nama peserta BSU lewat situs Kemnaker:
Selain melalui situs Kemnaker, korban PHK juga bisa mengecek apakah terdaftar menjadi penerima BSU atau tidak melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:
Itulah cara korban PHK dapat BSU. Semoga membantu.
(uli/fef)