
Kripto Memble, Bitcoin Jatuh Lagi ke Bawah US$20 Ribu

Harga kripto berguguran pada perdagangan Rabu (28/9) pagi. Bitcoin (BTC) kembali dibanderol di bawah US$20 ribu per keping.
Mengutip coinmarketcap.com, harga bitcoin turun 0,61 persen dalam 1 jam terakhir dan 3,96 persen dalam 24 jam terakhir. Investor bisa membeli kripto di harga US$18 ribu per keping.
Harga ripple (XRP) juga anjlok 2,87 persen dalam 1 jam terakhir menjadi US$0,43 per keping. Jika dilihat dalam 24 jam terakhir, kripto itu bahkan jeblok hingga 9,02 persen.
Lihat Juga : |
Solana (SOL) mengekor dengan pelemahan 7,01 persen dalam 24 jam terakhir dan 1,49 persen dalam 1 jam terakhir. Pagi ini, solana dibanderol sebesar US$32,31 per keping.
Kemudian, pelemahan diikuti dogecoin (DOGE) sebesar 3,59 persen dalam 24 jam terakhir atau 1,39 persen dalam 1 jam terakhir ke level US$0,05 per keping. Begitu juga dengan cardano (ADA) yang terkoreksi 1,34 persen dalam 1 jam terakhir dan 4,66 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,43 per keping.
Tak hanya itu, ethereum (ETH) terkoreksi 3,92 persen dalam 24 jam terakhir dan 1,57 persen dalam 1 jam terakhir. Kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar kedua itu dibanderol US$1.311 per keping.
Sisanya, tether (USDT), USD coin (USDC), dan binance USD (BUSD) bergerak stagnan jika dilihat selama 1 jam terakhir.
Lihat Juga : |
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(aud/bir)[Gambas:Video CNN]