Anggota partai politik bisa menjadi dewan gubernur Bank Indonesia (BI).
Hal ini bisa terjadi jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disahkan. Pada Selasa (20/9) lalu, anggota dewan menyepakati rancangan Omnibus Law Keuangan ini untuk dilanjutkan dibahas sebagai RUU usulan DPR RI.
Sebelumnya, anggota partai politik dilarang menjadi bos di bank sentral dalam Pasal 47 Huruf C dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 47 Huruf C UU BI berbunyi bahwa pengurus dan anggota partai politik dilarang menjadi anggota dewan gubernur.
Namun, poin itu dihapus dalam RUU PPSK. Dengan demikian, larangan hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki kepentingan langsung dan tidak langsung pada perusahaan dan seseorang yang memiliki jabatan di lembaga lain untuk menjadi gubernur BI.
"Dalam hal anggota dewan gubernur melakukan larangan, anggota dewan gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya," bunyi Pasal 47 Ayat 2, dikutip Rabu (28/9).
Selain itu, RUU tersebut juga menambahkan pasal 35C yang berbunyi bahwa hanya BI yang berhak mengajukan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap penyedia jasa pembayaran dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran.
Kemudian, BI juga berhak mengajukan pailit dan PKPU terhadap penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, perusahaan pialang pasar uang, penyedia electronic trading platform (market operator), serta central counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter.
(aud/sfr)