Harga Kripto Suram di Awal Pekan, Bitcoin Masih US$19 Ribuan

CNN Indonesia
Senin, 03 Okt 2022 10:21 WIB
Mayoritas harga kripto nampak suram pada awal pekan ini. Bitcoin kembali di level US$19 ribuan per keping.
Mayoritas harga kripto nampak suram pada awal pekan ini. Bitcoin kembali di level US$19 ribuan per keping. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga kripto nampak suram pada awal pekan ini. Bitcoin kembali di level US$19 ribuan per keping, anjlok 0,84 persen dalam sehari namun sedikit membaik, alias naik 1,62 persen dalam sepekan terakhir.

Mengutip coinmarketcap.com, Senin (3/10), tether dan usd coin masing-masing stabil di US$1 per keping. Tidak ada perubahan baik dalam sehari maupun sepekan terakhir.

Ethereum anjlok 1,55 persen dalam 24 jam terakhir dan turun 1,03 persen dalam 7 hari. Koin itu dibanderol US$1,290 per kepingnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNB berada di level US$285 per keping, naik tipis 0,81 persen dalam 24 jam terakhir dan 4,5 persen dalam 7 hari terakhir. XRP merosot drastis sebesar 5,49 persen dalam sehari dan 6,73 persen dalam sepekan. Kripto itu kini dibandeol US$0,449 per keping.

Binance USD masih di level US$1 per keping, naik 0,05 persen dalam 24 jam dan 0,02 persen dalam 7 hari. Cardano berada di level US$0,422 per keping, anjlok 4,78 persen dalam sepekan dan turun 2,16 persen dalam sehari.

Solana dijual US$32,31 per keping turun 1,72 persen dalam sehari dan 0,36 persen dalam sepekan. Begitu pula dengan dogecoin yang turun 3,06 persen dalam 7 hari dan 2,12 persen dalam sehari. Coin itu kini berada di level US$0,059 per keping.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER