BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik. Lewat Lapak Asik ini, Anda bisa mencairkan JHT atau dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik pun sangat mudah. Dengan begitu, Anda tak perlu datang langsung ke kantor cabang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program dana pensiun pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana pensiun ini didapat dari iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan selama menjadi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.
Untuk pekerja penerima upah, iuran JHT diambil sebesar 3,7 persen dari pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja.
Sementara pekerja bukan penerima upah, besaran iuran JHT didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan oleh peraturan dan disesuaikan dengan penghasilan peserta.
Iuran tersebut kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi manfaat JHT yang bisa diambil peserta jika mencapai usia pensiun 56 tahun.
Manfaat JHT juga bisa diambil lebih awal sebelum masa pensiun jika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak kerjanya habis, maupun keluar alias resign dari pekerjaannya.
Selain itu, manfaat JHT juga boleh diambil jika pekerja akan meninggalkan Indonesia, cacat total selamanya, meninggal dunia, maupun ingin klaim sebagian sebesar 10 persen sampai 30 persen.
Nah, klaim manfaat JHT ini bisa diambil melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik alias Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik.
Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik sebagai berikut.
Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik.
Itulah cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik. Semoga membantu.
(uli/fef)