Syarat dan Biaya Pembuatan Kartu Kuning

CNN Indonesia
Kamis, 06 Okt 2022 07:07 WIB
Ilustrasi. Kartu kuning biasanya menjadi syarat untuk melamar kerja sebagai pegawai negeri maupun BUMN. Lantas adakah biaya pembuatan Kartu Kuning? (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memastikan tidak ada pungutan biaya pembuatan kartu kuning alias gratis. Dengan begitu, calon pekerja dapat segera membuat kartu kuning tanpa memikirkan soal biaya.

Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kartu kuning merupakan kartu yang memuat informasi diri calon pekerja.

Kartu kuning menjadi salah satu syarat pendaftaran bagi calon pekerja yang melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun, ada juga beberapa perusahaan BUMN dan swasta yang turut meminta calon pekerja untuk melampirkan kartu kuning saat melakukan pendaftaran kerja.

Fungsinya sebagai penanda bahwa calon pekerja tidak dalam ikatan kerja dengan perusahaan atau pihak lain.

Selain itu, kartu kuning juga berfungsi untuk pendataan pekerja di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di kabupaten/kota setempat.

Nantinya jika ada lowongan pekerjaan yang dirasa cocok untuk calon pekerja, Disnaker dapat memberi informasi tersebut melalui kontak calon pekerja yang didaftarkan melalui pendaftaran kartu kuning.

Kartu kuning seperti namanya, berwarna kuning dengan bentuk persegi panjang. Kartu ini memuat informasi sebagai berikut:

  1. Nomor pendaftaran pencari kerja
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Pas foto 3x4 dan tanda tangan calon pekerja
  4. Laporan penerimaan kerja beserta lokasi dan tanggal penempatan
  5. Nama lengkap
  6. Tempat/tanggal lahir
  7. Jenis kelamin
  8. Status pernikahan
  9. Agama
  10. Alamat domisili
  11. Pendidikan formal dari SD sampai S1/S2/S3
  12. Keterampilan
  13. Tanda tangan, nama, dan NIP petugas pengantar kerja.

Kartu kuning berlaku secara nasional dengan masa berlaku dua tahun. Pemegang kartu kuning wajib melapor ke Disnaker setempat setiap enam bulan jika belum mendapat pekerjaan.

Begitu juga jika ada perubahan informasi mengenai data diri maupun status pekerja, perlu melapor ke Disnaker setempat.

Sementara jika pekerja masuk ke sebuah perusahaan, perusahaan yang telah mengambil kartu kuning pekerjanya sebagai syarat pendaftaran kerja, wajib mengembalikan kartu kuning tersebut ke Disnaker.

Calon pekerja dapat membuat kartu kuning secara online melalui aplikasi Sisnaker milik Kemnaker dengan mengunduh aplikasi tersebut di App Store atau Google Play Store.

Selain itu, kartu kuning juga bisa dibuat di kantor Disnaker terdekat. Namun perlu diingat sekali lagi, tidak ada biaya pembuatan kartu kuning alias gratis, baik untuk pembuatan online maupun offline.

Jika calon pekerja menemukan oknum yang meminta biaya pembuatan kartu kuning, harap segera laporkan hal ini ke pihak berwajib agar oknum tersebut segera menerima sanksi tegas.


Syarat Pembuatan Kartu Kuning

Calon pekerja harus memenuhi syarat pembuatan kartu kuning sebelum mengikuti cara buat kartu kuning online maupun offline.

Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengurus Kartu Kuning:

Itulah informasi seputar syarat dan biaya pembuatan kartu kuning. Semoga membantu.

(uli/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK