Lampu Hijau Kripto Menyala, Bitcoin hingga Dogecoin Unjuk Gigi

CNN Indonesia
Senin, 10 Okt 2022 08:32 WIB
Harga mayoritas kripto menghijau. Bitcoin dan ethereum berhasil tumbuh tipis dalam semalam, masing-masing 0,09 persen dan 0,53 persen.
Harga mayoritas kripto menghijau. Bitcoin dan ethereum berhasil tumbuh tipis dalam semalam, masing-masing 0,09 persen dan 0,53 persen. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga mayoritas kripto teratas menghijau. Bitcoin dan ethereum, misalnya berhasil tumbuh tipis dalam semalam, masing-masing 0,09 persen dan 0,53 persen.

Mengutip coinmarketcap.com, Senin (10/10), bitcoin dibanderol naik menjadi US$19.435 per koin setelah berhasil mendaki 2,09 persen dalam sepekan terakhir.

Begitu pun ethereum yang tercatat meningkat 3,81 persen dalam sepekan terakhir ini menjadi US$1.322 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, penguatan juga dialami BNB. Padahal, dalam sepekan terakhir BNB merosot 2,18 persen. Namun, semalam BNB bangkit 0,51 persen menjadi US$278,01 per keping.

Diikuti, cardano dan solana yang naik masing-masing 0,18 persen dan 0,85 persen dalam semalam menjadi US$0,4226 per keping dan US$32,87 per keping.

Sementara itu, dogecoin yang berhasil meroket 5,05 persen dalam sepekan terakhir ini hanya naik 0,70 persen dalam semalam ke posisi US$0,06215 per keping.

Di antara kenaikan harga kripto, XRP mencetak pertumbuhan paling dahsyat, yakni 3,28 persen dalam semalam. XRP sudah melesat 18,48 persen dalam sepekan terakhir. Saat ini, sekepingnya dibanderol US$0,5323.

Hanya binance dan USD coin yang tercatat suam-suam kuku. Keduanya relatif stagnan dalam 24 jam terakhir ini.

Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER