PT KAI (Persero) memberikan kompensasi kepada penumpang yang terimbas gangguan di wilayah Daop 5 Purwokerto, sehingga mengakibatkan perjalanan kereta api tertahan pada Jumat (7/10) lalu.
Keterlambatan sejumlah kereta api jarak jauh lintas selatan Jawa itu disebabkan oleh rel yang amblas di jalur Jeruk Legi-Kawungaten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan imbas kejadian itu, terdapat beberapa kereta api yang tertahan hingga 8,5 jam atau lebih di tengah-tengah perjalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai aturan, pelanggan yang kedatangan perjalanan KA-nya terlambat lebih dari 5 jam berhak mendapatkan service recovery berupa makanan berat," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/10).
Namun, sambung Joni, karena kondisi rangkaian kereta yang tertahan di tengah-tengah jalur KA, membuat akses untuk mendapatkan service recovery berupa makanan berat cukup sulit.
Kalau pun ada jumlah makanan yang tersedia di sekitar jalur KA tersebut, itu sangat terbatas.
Karenanya, Joni juga mengatakan kompensasi yang diberikan oleh PT KAI berbeda-beda, sesuai dengan berapa lama kereta api mengalami keterlambatan.
Lihat Juga :REKOMENDASI SAHAM Lampu Kuning Investasi Saham Berkedip, Hindari Sektor Teknologi |
Ia menjelaskan jika kedatangan perjalanan KA-nya mengalami keterlambatan selama 3 jam, maka pelanggan berhak mendapatkan makanan ringan dan minuman.
Meski demikian, hal tersebut kembali menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, terkait kesediaan di atas kereta dan di lingkungan sekitar stasiun.
Sementara itu, dikutip dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan Kereta adalah sebagai berikut:
1. Keterlambatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.
3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.
"KAI memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan yang dirasakan. KAI berupaya sebaik mungkin untuk dapat memberikan service recovery sesuai ketentuan pada kesempatan pertama," tandas Joni.