PT Pertamina (Persero) mencabut izin usaha pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Di Pangkalan Raya, dalam bulan ini, kami sudah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan dua pangkalan elpiji," ujar Asisten Sales Brand Manager (SBM) I Pertamina Kalsel-Kalteng Edy, dilansir Antara, Senin (10/10).
Alasannya, dua pangkalan elpiji terkait melakukan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal itu disampaikan di sela peninjauan agen dan pangkalan bersama jajaran Pemprov Kalteng tergabung dalam Satgas Ketahanan Pangan setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Menurut Edy, dalam penindakan terhadap agen atau pangkalan, Pertamina bisa melakukan PHU karena ada laporan masuk, termasuk juga bila ada temuan hasil pantauan di lapangan.
Ia menegaskan berdasarkan ketentuan, harga jual tabung gas elpiji 3 kg dari agen ke pangkalan sebesar Rp18 ribu per tabung. Dengan menjual seharga Rp22 ribu, maka pangkalan sudah dapat mengantongi keuntungan.
Pangkalan selaku kepanjangan tangan terakhir Pertamina, diharapkan melakukan distribusi atau penjualan ke masyarakat, dan tidak melahirkan pengecer baru dalam sistem Pertamina.
"Batas penindakan itu, kami, agen, ke pangkalan. Nah itu bisa kami tindak pangkalan langsung. Pengecer bukan ranah kami," terang dia.