Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut 244 dari 6.684 iklan sektor jasa keuangan melanggar aturan.
Iklan itu ditemukan pada periode 1 Januari sampai 31 Maret 2022. Ia mengatakan iklan yang melanggar aturan itu sudah ditutup OJK.
Pelanggaran itu meliputi; iklan tidak jelas sebanyak 95,0 persen, menyesatkan sebanyak 3,69 persen, dan tidak akurat sebanyak 0,41 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menutup iklan banyak sekali, periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret saja itu sekitar 244 iklan yang ditemukan melanggar dari total 6684 iklan yang kita lakukan pemantauan, ini biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan sebagainya," kata Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi seperti dikutip dari Antara, Senin (10/10).
Dia menambahkan dari pelanggaran itu, iklan sektor perbankan sebanyak 2,63 persen dari 5.544 iklan yang melanggar, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 8,18 persen dari 1.088 iklan, dan pasar modal 17,31 persen dari 52 iklan.
"Ini sudah kami sampaikan, dan kemudian mereka melakukan penyesuaian, atau bahkan (kita) menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.
Meski masih ada pelanggaran, ia menambahkan sejatinya persentase iklan yang mematuhi peraturan meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Tercatat, persentase iklan sektor jasa keuangan yang mematuhi peraturan sebanyak 96 persen pada triwulan I-2022, atau meningkat signifikan dari yang hanya sebesar 36 persen pada triwulan I-2019.
"Kita lihat tren kepatuhan iklan semakin meningkat ya. Dengan OJK melakukan pengawasan, iklan ini terus meningkat," kata Friderica.
Dengan itu, ada triwulan I-2022, tercatat, sebanyak 6440 iklan mematuhi peraturan yang berlaku dan sebanyak 244 tidak mematuhi peraturan.
Sebagai informasi, pemantauan terhadap iklan sektor jasa keuangan didominasi dilakukan melalui media sosial.
(agt)