Produsen Obat Buka Suara soal Polemik Paracetamol Sirop

CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2022 11:55 WIB
PT Indofarma Tbk menyatakan akan mengikuti araam BPOM dan Kementerian Kesehatan terkait penghentian penjualan paracetamol dalam bentuk sirop. (iStockphoto/spukkato).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Indofarma Tbk menyatakan akan mengikuti arahan BPOM dan Kementerian Kesehatan terkait penghentian penjualan paracetamol dalam bentuk sirop.

"Kami akan ikuti arahan dari BPOM dan Kemenkes," kata Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/10).

Hal ini terkait dengan 66 anak meninggal akibat gagal ginjal yang merebak di Gambia, Afrika. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghindari penggunaan paracetamol sirop.

Kemenkes pun merespons dengan menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Aturan itu diteken pada Selasa (18/10).

Meski begitu, Arief menjelaskan Indofarma sudah tidak lagi memproduksi paracetamol sirop untuk anak-anak.

Sementara itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam mengatakan pihaknya masih akan rapat dengan dewan pakar soal setop penjualan paracetamol sirop.

Adapun dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10).

Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(skt/dzu)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK