Bingung Larangan Kemenkes, Pedagang Obat Pasar Pramuka Jual Obat Sirop

CNN Indonesia
Kamis, 20 Okt 2022 15:30 WIB
Pedagang obat di Pasar Pramuka masih menjual obat sirop karena bingung dengan larangan yang diberlakukan Kemenkes di tengah kasus gagal ginjal akut.
Pedagang obat di Pasar Pramuka masih menjual obat sirop karena bingung dengan larangan yang diberlakukan Kemenkes di tengah kasus gagal ginjal akut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur masih menjual obat sirop meski dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka menyerahkan masalah risiko gangguan gagal ginjal akut kepada pembeli.

Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka Yoyon mengatakan penjualan dilakukan karena konsumen masih mencari obat tersebut. Selain itu, pihaknya juga masih bingung soal penarikan obat penurun panas sirop yang dilakukan Kemenkes.

Pasalnya, sampai saat ini pedagang belum menerima daftar obat yang dilarang sementera untuk diperdagangkan dan berapa lama aturan ini diberlakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang dia (konsumen) membeli dia sudah tahu dampaknya. Mereka juga tahu bukan tugas kita (pedagang) untuk menjelaskan mereka seperti itu," ujar Yoyon seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/10).

Meski begitu, Yoyon tidak menampik permintaan obat sirop menurun usai kasus ginjal akut meningkat dan Kemenkes melarang penjualan obat tersebut.

Kemenkes telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.

Upaya itu dilakukan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

"Untuk sementara ini Kemenkes sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak, atau kematian yang berikutnya. Kita berhentikan sementara penggunaannya sampai selesai penelitian atau penelusuran kami," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, Rabu (19/10).

Syahril menjelaskan dari temuan 206 kasus yang berdasarkan laporan 20 provinsi di Indonesia, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia per Selasa (18/10).

Di lain sisi, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) meminta pemerintah bijak dalam mengambil keputusan melarang sementara obat sirop anak di Indonesia.

"Kami dari IAI meminta lebih bijak dalam mengambil satu keputusan karena jangan sampai keputusan tersebut menimbulkan tantangan baru," ungkap Juru Bicara Dewan Pakar IAI Keri Lestari Dandan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/10).

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER