BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengatakan sebanyak 4.200 orang telah mengajukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per September 2022. Sementara anggaran yang disalurkan sebanyak Rp18 miliar.
"Kalau JKP yang klaim sampai awal September kemarin di angka Rp18 miliar. Jumlah pesertanya ada di 4.200," ujar Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia di Plaza BPJamsostek, Kamis (20/10).
Roswita menambahkan korban PHK yang sudah mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak otomatis menjadi peserta JKP karena persyaratannya yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JHT karena sebab PHK tidak otomatis menjadi klaim di JKP karena persyaratan atau kategorinya berbeda," ujarnya.
Mengutip jkp.go.id, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Ketentuan PHK yang diterima tidak dapat disebabkan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.