Kripto Papan Atas di Zona Merah, XRP Paling Loyo

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 09:52 WIB
Harga mayoritas kripto teratas loyo pada perdagangan Selasa (25/10) pagi. Pelemahan terparah dialami oleh XRP.
Harga mayoritas kripto teratas loyo pada perdagangan Selasa (25/10) pagi. Pelemahan terparah dialami oleh XRP. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga mayoritas aset kripto teratas loyo pada perdagangan Selasa (25/10) pagi. Pelemahan terparah dialami oleh XRP.

Berdasarkan coinmarketcap.com, harga XRP merosot 3,3 persen ke US$0,44 per keping dalam 24 jam terakhir. Bahkan, harganya anjlok 5,68 persen dalam sepekan.

Pelemahan juga dialami oleh bitcoin sebesar 0,83 persen dan 1,19 persen dalam 7 hari terakhir ke US$19.298,49 per koin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga ethereum juga merosot 1,28 persen ke US$1.340 per koin. Namun, dalam seminggu terakhir menguat 0,53 persen.

BNB juga loyo 0,65 persen ke posisi US$273,58 per keping. Sedangkan, dalam 24 jam dan sepekan terakhir melemah masing-masing 0,65 persen dan 0,32 persen.

Kripto solana melemah 2,26 persen menjadi US$28,28 per keping dan dogecoin loyo 0,96 persen menjadi US$0,59 per keping.

Tether juga melemah sebesar 0,01 persen ke US$1 per keping dalam 24 jam terakhir. Sementara, dalam sepekan terakhir terpantau stagnan.

Serupa, sekeping USD coin stagnan di level US$1 per keping. Sedangkan binance USD menguat 0,10 persen ke posisi US$0,99 per keping.

Adapun kapitalisasi pasar kripto global turun 0,8 persen ke US$929 miliar.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER