PT Ajaib Sekuritas Asia buka suara terkait sanksi teguran yang dilayangkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen Ajaib membenarkan sanksi teguran tersebut dijatuhkan karena belum belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek dan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa.
Karenanya, Ajaib akan menjalankan komunikasi dengan regulator dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ajaib Sekuritas Asia menjalankan komunikasi dengan regulator dan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap manajemen melalui keterangan resmi, Kamis (27/10).
Manajemen juga mengungkapkan Ajaib secara aktif menerapkan dan memperbarui berbagai fitur keamanan agar pengguna dapat terus bertransaksi secara aman dan nyaman. Hal ini sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna.
Sebelumnya, BEI menjatuhkan sanksi teguran kepada Ajaib dan PT Stockbit Sekuritas Digital. Hal itu disampaikan lewat dua surat pengumuman terpisah tertanggal 26 Oktober 2022.
Sanksi kepada Ajaib diumumkan lewat Surat Pengumuman Nomor Peng-00029/BEI.ANG/10-2022 yang diteken oleh dua direktur BEI yakni Irvan Susandy dan Kristian S Manulang.
"Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia (Perusahaan)," tulis surat pengumuman itu.
Kedua perusahaan ini juga diberikan sanksi karena belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.